PMK
TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PENJAMINAN PEMERINTAH
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH ATAS
(1) Dalam rangka pengajuan permohonan Penjaminan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, PT PLN (Persero) dapat melakukan konsultasi kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara dan BUPI.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit mengenai:
- asumsi nilai penjaminan;
- cakupan penjaminan;
- jangka waktu penjaminan;
- indikasi IJP; dan
- aspek teknis, ekonomi, keuangan, serta kelayakan aspek lingkungan dan sosial.
