Pasal 47
BAB 4 — TATA CARA PENANGGUNGAN RISIKO DAN PENJAMINAN
(1) Berdasarkan permohonan Penanggungan Risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan Penanggungan Risiko dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan Penanggungan Risiko diterima.
(2) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen persyaratan belum terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara akan menyampaikan pemberitahuan kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara disertai dengan permintaan untuk melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi tersebut.
(3) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kelengkapan dokumen persyaratan telah terpenuhi, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara menyampaikan pemberitahuan kepada Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara bahwa permohonan Penanggungan Risiko telah diterima dengan lengkap dan akan dilakukan proses evaluasi kelayakan atas permohonan Penanggungan Risiko.
Paragraf 3 Evaluasi Permohonan Penanggungan Risiko atas Pelaksanaan Dukungan Eksplorasi
