Pasal 40
BAB 3 — TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH ATAS
(1) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
menyampaikan hasil penelaahan atas Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (4) kepada Menteri dengan melampirkan rancangan final Dokumen Penjaminan untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Dokumen Penjaminan dapat diterbitkan atau
ditandatangani setelah Menteri memberikan persetujuan atas Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a dan rancangan final Dokumen Penjaminan.
(3) Dokumen Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa:
- surat penjaminan yang ditandatangani oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan wakil yang sah dari BUPI, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Penerima Jaminan;
- surat penjaminan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI, yang ditujukan kepada wakil yang sah dari Penerima Jaminan;
- perjanjian penjaminan yang ditandatangani oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, wakil yang sah dari BUPI, dan wakil yang sah dari Penerima Jaminan; atau
- perjanjian penjaminan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI dan wakil yang sah dari Penerima Jaminan.
(4) Dokumen Penjaminan memuat ketentuan atau
mencerminkan mengenai pemberian Penjaminan Pemerintah secara penuh (full) dan tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dicabut kembali (irrevocable).
(7) BUPI menyampaikan salinan Dokumen Penjaminan yang
telah ditandatangani kepada BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin.
Bagian Keempat Tata Cara Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform terhadap Pemberi Pembiayaan, Pemberi Dana Transisi Energi, atau Pemegang Obligasi/Sukuk
Paragraf 1 Klaim Penjaminan Pemerintah
