Pasal 38
BAB 3 — TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH ATAS
(1) Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 ayat (1) merupakan dasar bagi BUMN atau Manajer Platform selaku pemohon Penjaminan Pemerintah untuk menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
(2) Setelah penerbitan persetujuan prinsip sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyusun Dokumen Penjaminan bersama dengan BUPI.
(3) Dalam melakukan penyusunan Dokumen Penjaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat berkoordinasi dengan unit terkait lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan.
Paragraf 7 Penerbitan atau Penandatanganan Dokumen Penjaminan Pemerintah
