PMK
TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PENJAMINAN PEMERINTAH
Pasal 36
BAB 3 — TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH ATAS
(1) Berdasarkan persetujuan Menteri atas rekomendasi
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (9) huruf (a), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri menetapkan Keputusan Menteri mengenai penugasan kepada BUPI untuk melakukan Penjaminan Pemerintah.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat:
- nama Obligasi/Sukuk yang akan dijamin;
- nama Terjamin;
- porsi penjaminan yang ditanggung oleh BUPI, yang merupakan porsi first loss dalam hal Penjaminan Pemerintah dilakukan bersama Menteri;
- hak BUPI untuk mengenakan IJP kepada Terjamin; dan
- tugas dan wewenang BUPI dalam melaksanakan Penjaminan Pemerintah.
(3) Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
melaporkan penerbitan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri.
Paragraf 6 Penerbitan Persetujuan Prinsip
