Pasal 19
BAB 3 — TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH ATAS
(1) Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar BUMN
atau Manajer Platform sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) huruf b, diberikan untuk penerbitan
Obligasi/Sukuk oleh BUMN atau Manajer Platform yang dilakukan melalui:
- penawaran umum berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
- tanpa penawaran umum berdasarkan Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
(2) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan terhadap Obligasi/Sukuk yang memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
- Obligasi/Sukuk yang diterbitkan oleh BUMN dalam rangka:
- melaksanakan pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan;
- melaksanakan pengembangan jaringan transmisi Tenaga Listrik yang berasal dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan; dan/atau
- melaksanakan pengembangan jaringan distribusi Tenaga Listrik yang berasal dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan; dan/atau
- Obligasi/Sukuk yang diterbitkan oleh Manajer Platform yang akan diteruspinjamkan kepada Badan Usaha dalam rangka melaksanakan transisi energi sektor ketenagalistrikan.
(3) Transisi energi sektor ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
- percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU milik PT PLN (Persero);
- percepatan pengakhiran kontrak PJBL PLTU yang dilaksanakan oleh Badan Usaha; dan/atau
- pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagai pengganti dari:
- proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau
- proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL- nya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada huruf b.
(4) Pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan
sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dapat mencakup:
- proyek pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang dilakukan secara bersamaan sebagai bagian dari:
- proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan/atau
- proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL- nya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b;
- proyek pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan yang dilakukan terpisah dengan:
- proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan/atau
- proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL- nya diakhiri lebih cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; dan/atau
- proyek pengembangan jaringan Tenaga Listrik sebagai bagian dari proyek pengembangan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber Energi Terbarukan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan/atau huruf b.
(5) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada pemegang Obligasi/Sukuk untuk
menjamin Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform selaku Terjamin.
(6) Risiko Gagal Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
terdiri atas:
- pokok Obligasi/Sukuk;
- bunga, imbal hasil, atau bentuk pembayaran lainnya yang sejenis dari Obligasi/Sukuk; dan/atau
- biaya atas keterlambatan pembayaran pokok dan bunga, imbal hasil, atau bentuk pembayaran lainnya yang sejenis.
(7) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diberikan kepada pemegang Obligasi/Sukuk melalui Wali Amanat.
(8) Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b diberikan kepada pemegang Obligasi/Sukuk melalui Agen Pemantau.
Bagian Kedua Tata Cara Pemberian Penjaminan Pemerintah atas Risiko Gagal Bayar BUMN atau Manajer Platform terhadap Pemberi Pembiayaan atau Pemberi Dana Transisi Energi
Paragraf 1 Permohonan Penjaminan Pemerintah
