Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PENJAMINAN PEMERINTAH ATAS
(1) BUPI melakukan pemeriksaan terhadap klaim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) untuk porsi BUPI dalam Penjaminan Pemerintah yang dilakukan sendiri oleh BUPI maupun untuk porsi BUPI dan porsi Menteri dalam hal Penjaminan Pemerintah dilakukan secara bersama.
(2) Dalam rangka melaksanakan pemeriksaan terhadap klaim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUPI berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memastikan:
- kesesuaian antara jumlah klaim (tagihan) yang diajukan oleh PPL dengan jumlah kewajiban finansial PT PLN (Persero) yang terhutang berdasarkan PJBL;
- kesesuaian antara klaim dengan cakupan penjaminan yang telah disetujui berdasarkan Dokumen Penjaminan; dan
- tidak terdapat keberatan dari PT PLN (Persero) dan/atau perselisihan apapun antara PT PLN (Persero) dan PPL mengenai klaim dan/atau jumlah klaim yang diajukan.
(4) BUPI menuangkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh wakil yang sah dari BUPI, wakil yang sah dari PPL, dan wakil yang sah dari PT PLN (Persero).
(5) Salinan atas berita acara hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh BUPI kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(6) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) menunjukkan bahwa klaim yang diajukan termasuk porsi Penjaminan Pemerintah oleh Menteri, KPA menandatangani berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditunjuk
berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara pengelolaan dana cadangan penjaminan untuk pelaksanaan kewajiban Penjaminan Pemerintah.
Paragraf 3 Pembayaran Klaim Penjaminan Pemerintah
