Pasal 8
BAB 4 — SKEMA PINJAMAN
(1) Ketua pengurus KKMP/KDMP dapat mengajukan
penambahan Pinjaman dalam hal total plafon Pinjaman belum melebihi batasan nominal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan ayat (2).
(2) Penambahan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan
KKMP/KDMP yang belum diperhitungkan pada saat pengajuan Pinjaman.
(3) Penambahan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk Belanja Operasional dapat dilakukan setelah
Pinjaman sebelumnya berjalan minimal 6 (enam) bulan.
(4) Mekanisme pengajuan Pinjaman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 berlaku mutatis mutandis terhadap mekanisme pengajuan penambahan Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Keempat Tata Cara Pencairan Pinjaman
