Pasal 4
BAB 3 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) Dalam rangka penempatan Dana Desa atau DAU/DBH
untuk memberikan dukungan pengembalian Pinjaman, Menteri selaku PA BUN menetapkan:
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelola Transfer ke Daerah;
- Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan sebagai KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan;
- Direktur Dana Transfer Umum sebagai KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum;
- Kepala KPPN sebagai KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum; dan
- Direktur Pelaksanaan Anggaran sebagai koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah.
(2) Kepala KPPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi Daerah kabupaten/kota penerima alokasi Dana Desa atau DAU/DBH.
(3) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN
pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan.
(4) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN
pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum.
(5) Dalam hal pejabat yang ditetapkan sebagai KPA BUN
penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berhalangan, Menteri menunjuk pejabat pelaksana tugas/pelaksana harian Kepala KPPN sebagai pelaksana tugas KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan dan/atau KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum.
(6) Dalam hal terjadi perubahan atas pejabat perbendaharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
Bagian Kesatu Umum
