PMK
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
Besaran Bea Masuk No. Periode Pengenaan Tindakan Pengamanan
- Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun Rp 74.461/meter terhitung sejak tanggal persegi berlakunya Peraturan Menteri ini.
- Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah Rp 71.058/meter tanggal berakhirnya Tahun persegi Pertama.
- Tahun Ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah Rp 67.811/meter tanggal berakhirnya Tahun persegi Kedua.
