PMK
INVESTASI PEMERINTAH PADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 9
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGADAAN
(1) Perum BULOG melaksanakan pengadaan CJP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui pembelian jagung produksi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cadangan pangan pemerintah.
(2) Nilai pengadaan CJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada:
- harga pembelian pemerintah yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan
- realisasi volume pembelian jagung produksi dalam negeri yang dilaksanakan oleh Perum BULOG.
