PMK
INVESTASI PEMERINTAH PADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 7
BAB 2 — PENDANAAN INVESTASI PEMERINTAH
(1) Anggaran dana Investasi Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipindahbukukan dari rekening kas umum negara ke RIBUN.
(2) Anggaran dana Investasi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dilakukan pencairan/penyaluran kepada Perum BULOG melalui RIBUN.
(3) Pemindahbukuan anggaran dana Investasi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pencairan/penyaluran dana Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Investasi Pemerintah.
