PMK
INVESTASI PEMERINTAH PADA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini mengatur mengenai
Investasi Pemerintah dalam bentuk investasi langsung lainnya berupa pembiayaan pengadaan CJP melalui pembelian jagung produksi dalam negeri.
(2) Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk memperoleh:
- manfaat ekonomi berupa imbal hasil pelaksanaan Investasi Pemerintah dan menurunnya beban APBN dalam pengadaan CJP; dan/atau
- manfaat sosial dan manfaat lainnya berupa peningkatan ketahanan pangan nasional, pencapaian swasembada jagung serta peningkatan pendapatan petani.
(3) Jangka waktu Investasi Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam PKIP.
