PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN
Pasal 8
(1) Perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga
(selain Negara Anggota) dapat menerbitkan Non Party Invoice.
(2) SKA Form JIEPA yang menggunakan Non Party
Invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hams memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- nomor dan tanggal Non Party Invoice dicantumkan pada kolom 7 SKA FormJIEPA;
jdih.kemenkeu.go.id
- nama dan alamat perusahaan yang menerbitkan Non Party Invoice dicantumkan pada kolom 8 SKA Form JIEPA; dan
- dalam hal Non Party Invoice tidak diketahui saat penerbitan SKA Form JIEPA:
- nomor dan tanggal invoice eksportir yang mengajukan SKA dicantumkan pada kolom 7 SKA FormJIEPA; dan
- nama dan alamat perusahaan yang akan menerbitkan Non Party Invoice dicantumkan pada kolom 8 SKA Form JIEPA.
(3) Dalam hal terdapat SKA Form JIEPA yang
menggunakan invoice yang diterbitkan oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA Form JIEPA, maka:
- nomor dan tanggal invoice hams dicantumkan pada kolom 7 SKA Form JIEPA; dan
- tidak diwajibkan untuk mencantumkan nama dan alamat perusahaan pada kolom 8 SKA Form JIEPA.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
