Pasal 1
(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tercantum dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pelayanan keimigrasian yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Pembayaran tarif atas jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak atas pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian proses pemungutan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pelayanan keimigrasian.
(3) Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri menggunakan instrumen pembayaran internasional yang diterbitkan oleh bank asing atau nonbank yang berasal dari luar negeri.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
