Pasal 6
(1) Dalam hal importasi produk benang (selain benang jahit)
dari serat stapel sintetik dan artifisial berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
(2) Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud
pada Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
