PMK
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Pasal 4
(1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial dari semua negara.
(2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dikecualikan terhadap importasi produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
