PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 6
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah dipungut dan telah disetor ke kas negara oleh:
- Balai Besar/Balai/Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat;
- Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan;
- Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan;
- Balai Besar/Balai/Loka Kekarantinaan Kesehatan; dan
- Balai/Loka Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan, berdasarkan masa tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hak Negara Lainnya pada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
