PMK
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
(1) Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang dilaksanakan di luar kantor Kementerian Kesehatan tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi.
(2) Biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
