Pasal 6
(1) Dalam hal importasi produk tirai (termasuk gorden), kerai
dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk
Tindakan Pengamanan.
(2) Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud
pada Pasal 5 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya yang berasal dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan.
