PMK
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Pasal 4
(1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya dari semua negara.
(2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap importasi produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur (bed valance), dan barang perabot lainnya yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
