PMK
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN
Pasal 2
Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
jdih.kemenkeu.go.id
Tarif Bea Masuk No. Periode Tindakan Pengamanan I I
- Tahun pertama, dengan periode 1 (satu) tahun Rp22.717,00/Kg terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
- Tahun kedua, dengan periode 1 (satu) tahun Rp16.595,00/Kg terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun pertama.
- Tahun ketiga, dengan periode 1 (satu) tahun Rp10.473,00/Kg terhitung setelah tanggal berakhirnya tahun kedua.
