PMK
STRATEGI DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas melalui
Treasury Dealing Room sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (5) dilakukan secara profesional, prudent, dan
akuntabel.
(2) Treasury Dealing Room sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan menganut prinsip:
- pembagian kewenangan; dan
- pemisahan fungsi, yang meliputi front office, middle office, dan back office.
(3) Pembagian kewenangan dan pemisahan fungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan.
