PMK
STRATEGI DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Pasal 39
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2024
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
,
Ѽ
