PMK
STRATEGI DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Pasal 37
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Mitra Kerja yang masih dalam proses untuk penetapan
sebagai Mitra Kerja mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Seluruh perjanjian antara Kuasa BUN Pusat dan Mitra
Kerja untuk pelaksanaan pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, perjanjian tersebut tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian.
