PMK
STRATEGI DAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN
Pasal 35
BAB 8 — MANAJEMEN RISIKO DAN PENGENDALIAN INTERNAL
Manajemen risiko dan pengendalian internal yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pengendalian intern pemerintah.
