PMK
STANDAR, UJI, DAN PENGEMSANGAN KOMPETENSI
Pasal 20
BAB 6 — ANALISIS KEBUTUHAN PEMBELAJARAN
(1) UPTJF bekerja sama dengan UPPJF menyusun
kebutuhan pembelajaran berdasarkan hasil analisis kebutuhan pembelajaran.
(2) Analisis kebutuhan pembelajaran dan kurikulum
pembelajaran JFPLB dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Menteri mengenai analisis kebutuhan pembelajaran yang berlaku di Instansi Pembina.
