Pasal 37
BAB 3 — ASURANSI BARANG MILIK NEGARA
(1) Pengasuransian BMN dilaksanakan dengan tahapan
sebagai berikut:
- persiapan;
- perencanaan;
- penganggaran;
- pelaksanaan; dan
- klaim asuransi.
(2) Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi kegiatan:
- identifikasi; dan
- pemutakhiran.
(3) Khusus untuk BMN yang berada pada Pengguna
Barang, perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan bagian dari perencanaan
kebutuhan BMN.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Pengguna Barang dapat melakukan pengasuransian BMN dalam kondisi tertentu melalui:
- mekanisme perubahan rencana pengasuransian BMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perencanaan Kebutuhan BMN; atau
- mekanisme non perencanaan pengasuransian BMN.
(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
meliputi:
- BMN yang akan diasuransikan merupakan BMN yang diperoleh setelah berakhirnya masa perencanaan kebutuhan BMN;
- dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah;
- dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- perencanaan kebutuhan BMN tidak dapat dilakukan.
(6) Tahapan penganggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c dilaksanakan berdasarkan hasil persiapan dan/atau perencanaan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penganggaran.
(7) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d meliputi kegiatan pengadaan jasa pengasuransian, pengamanan, dan pemeliharaan BMN.
(8) Tahapan klaim asuransi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e meliputi proses pengajuan dan penyelesaian klaim asuransi, termasuk bentuk klaim dan penggunaan dana klaim asuransi dalam rangka pemulihan BMN.
(9) Tahapan pengasuransian BMN sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui sistem pengelolaan BMN berbasis elektronik yang terintegrasi.
(10) Ketentuan mengenai tata cara pengasuransian BMN
yang berada pada Pengelola Barang dan Pengguna Barang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.
Bagian Kesebelas Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak terkait Asuransi Barang Milik Negara
