PMK
PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 31
BAB 3 — ASURANSI BARANG MILIK NEGARA
(1) Nilai Pemulihan Kembali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf d diperoleh melalui perkalian antara
besaran satuan objek dengan satuan nilai BMN untuk asuransi.
(2) Nilai Tunai Sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf e diperoleh melalui perkalian antara
besaran satuan objek dengan satuan nilai BMN untuk
asuransi dikurangi penyusutan yang disebabkan karena umur, pemakaian, dan/atau keausan.
(3) Mekanisme penyusunan satuan nilai BMN untuk
asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
