PMK
PENGASURANSIAN BARANG MILIK NEGARA
Pasal 29
BAB 3 — ASURANSI BARANG MILIK NEGARA
Dasar penetapan besaran pertanggungan objek Asuransi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
- Nilai Pertanggungan, untuk skema asuransi berbasis Kerugian Aktual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf a; dan/atau
- Nilai Pertanggungan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam Polis, untuk skema asuransi berbasis Indeks, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf b.
