Pasal 6
(1) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada tahun
anggaran 2024 dialokasikan sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
(2) Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan pada tahun
anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dialokasikan untuk 2 (dua) kelompok kategori kinerja, yang terdiri atas:
- Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah sebesar Rp900.000.000.000,00 (sembilan ratus miliar rupiah); dan
- Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebesar Rp3.100.000.000.000,00 (tiga triliun seratus miliar rupiah).
(3) Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dialokasikan dalam 3 (tiga) periode, yang terdiri atas:
- periode pertama sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Mei 2024;
- periode kedua sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Juli 2024; dan
- periode ketiga sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), dialokasikan paling cepat pada bulan Oktober 2024.
(4) Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
- kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar rupiah);
- kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar rupiah);
- kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar rupiah); dan
- kategori kinerja percepatan belanja Daerah sebesar Rp775.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar rupiah).
(5) Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dialokasikan paling cepat pada bulan Juli 2024.
