Pasal 34
(1) Dalam hal Kepala Daerah ditetapkan sebagai tersangka
tindak pidana korupsi oleh lembaga penegak hukum, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan:
- penundaan penyaluran Insentif Fiskal pada tahun anggaran berjalan yang belum disalurkan; dan/atau
- penghentian penyaluran Insentif Fiskal pada tahun anggaran berjalan sebesar pagu alokasi Insentif Fiskal yang belum disalurkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penundaan dan/atau penghentian penyaluran Insentif
Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
(3) Dalam hal status tersangka Kepala Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dicabut, Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan
penyaluran kembali atas penundaan dan/atau penghentian penyaluran Insentif Fiskal.
(4) Penyaluran kembali atas penundaan dan/atau
penghentian penyaluran Insentif Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri.
Bagian Kedua Penundaan Penyaluran dan Penyaluran Kembali Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil
