Pasal 27
(1) Penyaluran Insentif Fiskal Kelompok Kategori
Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (4) dilakukan secara bertahap, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- tahap I, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi; dan
- tahap II, disalurkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pagu alokasi.
(2) Penyaluran Insentif Fiskal Kelompok Kategori
Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- tahap I, dilakukan paling cepat pada bulan Agustus 2024;
- tahap II, dilakukan setelah Menteri melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerima:
- rencana penggunaan Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat tahun 2024;
- laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
- laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal tahun anggaran 2023 bagi Daerah yang mendapatkan Insentif Fiskal pada tahun anggaran 2023;
- laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dari dana yang disalurkan pada tahap I; dan
- rencana penggunaan Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat dan laporan realisasi penyerapan tahap I sebagaimana dimaksud dalam huruf b diterima secara lengkap dan benar paling lambat pada tanggal 29 November 2024 pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat.
(3) Dalam hal persyaratan penyaluran Insentif Fiskal
Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat belum diterima secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat tidak disalurkan.
(4) Dalam hal tanggal 29 November 2024 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, penyampaian persyaratan penyaluran Insentif Fiskal Kelompok Kategori
Kesejahteraan Masyarakat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat.
(5) Rencana penggunaan Insentif Fiskal Tahun Berjalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf D merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Laporan realisasi penyerapan Insentif Fiskal sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dan angka 3 dibuat sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat Dokumen Penyaluran Insentif Fiskal
