PMK
PENGELOLAAN INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024
Pasal 25
(1) Penyaluran Insentif Fiskal dilaksanakan dengan cara
pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
(2) Dalam hal terdapat perubahan atas RKUD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah wajib menyampaikan pemberitahuan perubahan RKUD kepada
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan dilampiri:
- asli rekening koran dari RKUD; dan
- salinan keputusan Kepala Daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.
Bagian Kedua Penyaluran Insentif Fiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah
