PMK
PENGELOLAAN INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2024
Pasal 20
Alokasi Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) diberikan kepada Daerah terbaik, terdiri atas:
- provinsi dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 9 (sembilan) terbaik;
- kota dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 22 (dua puluh dua) terbaik; dan
- kabupaten dengan peringkat 1 (satu) sampai dengan peringkat 99 (sembilan puluh sembilan) terbaik,
untuk setiap kategori dalam Insentif Fiskal Kelompok Kategori Kesejahteraan Masyarakat.
