PMK
PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK
Pasal 7
BAB 3 — PINJAMAN PEN DAERAH
- Dalam rangka penyaluran Pinjaman PEN Daerah, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan bersama Direktur Utama PT SMI menandatangani Perjanjian Pengelolaan Pinjaman.
- Perjanjian Pengelolaan Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat mengenai:
- tujuan dan pemberian kuasa pengelolaan Pinjaman PEN Daerah;
- hak dan kewajiban para pihak;
- jumlah dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah;
- jangka waktu pengelolaan Pinjaman PEN Daerah;
- tingkat suku bunga penyaluran Pinjaman PEN Daerah;
- biaya pengelolaan penyaluran Pinjaman PEN Daerah yang akan dibebankan kepada Pemerintah Daerah;
- biaya provisi yang akan dibebankan kepada Pemerintah Daerah;
- tahapan pencairan dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah
- penyampaian laporan pengelolaan Pinjaman PEN Daerah;
- mekanisme pengembalian dana pengelolaan Pinjaman PEN Daerah;
- perubahan perjanjian; dan
- penyelesaian sengketa.
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020) **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021) ***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 7
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah
