PMK
PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
- Untuk mendukung pembiayaan Daerah dalam rangka Program PEN, kepada Pemerintah Daerah dapat diberikan Pinjaman PEN Daerah.
- Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pinjaman PEN Daerah diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah melalui PT SMI;
- dapat berupa Pinjaman Program dan/atau Pinjaman Kegiatan;
- kegiatan yang didanai dari Pinjaman PEN Daerah berupa Pinjaman Program dan/atau Pinjaman Kegiatan dapat dilaksanakan secara Tahun Jamaksesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- jangka waktu pinjaman paling lama 8 (delapan) tahun biaya pengelolaan pinjaman per tahun sebesar 0, 185% (nol koma satu delapan lima persen) dari jumlah Pinjaman PEN Daerah; dan
- biaya provisi sebesar 1 % (satu persen) dari jumlah Pinjaman PEN Daerah.*)
- Tingkat suku bunga Pinjaman PEN Daerah diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 dan Perjanjian Pemberian Pinjaman ditandatangani pada tahun 2020, tingkat suku bunga diberikan sebesar 0% (nol persen); dan
- Untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2021 dan tahun-tahun berikutnya dan Perjanjian Pemberian Pinjaman ditandatangani pada tahun 2021 dan tahun-tahun berikutnya tingkat suku bunga ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.*)
- Selain sebagai pelaksana pemberian Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PT SMI dapat memberikan Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN, yang dananya bersumber selain dari Pemerintah. 4a) Tingkat suku bunga atas Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada tahun 2021 dan tahun tahun berikutnya, mengikuti tingkat suku bunga Pinjaman PEN Daerah yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.**)
- Pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan Subsidi Bunga.**)
*) Perubahan Pertama (PMK Nomor 179/PMK.07/2020) **) Perubahan Kedua (PMK Nomor 43/PMK.07/2021) ***) Perubahan Ketiga (PMK 53 TAHUN 2024)
Disusun pada tanggal 6 Maret 2024 jdih.kemenkeu.go.id | 4
Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Untuk Pemerintah Daerah
Pasal 2A**)
Pinjaman PEN Daerah dan Pinjaman Daerah dalam rangkamendukung Program PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) dan ayat ( 4) dilaksanakan dalam rangka:
- membantu Pemerintah Daerah yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19) untuk menutup defisit APBD;
- membantu Pemerintah Daerah dalam pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVJD-19);
- membantu Pemerintah Daerah dalam penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja dari dalam negeri/lokal;
- membantu Pemerintah Daerah dalam mendorong penggunaan bahan baku dari dalam negeri/lokal di Daerah; dan
- membantu Pemerintah Daerah melalui penyediaan sumber pembiayaan Daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana
