PENILAIAN KINERJA DAERAH DAN PENENTUAN JUMLAH DAERAH
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 428 TAHUN 2024
TENTANG
PENILAIAN KINERJA DAERAH DAN PENENTUAN JUMLAH DAERAH
PERINGKAT TERBAIK DALAM RANGKA PENGHITUNGAN ALOKASI DANA
INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2025 UNTUK PENGHARGAAN KINERJA
TAHUN SEBELUMNYA
MENTERI KEUANG AN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penilaian Kinerja Daerah dan Penentuan Jumlah Daerah Peringkat Terbaik Dalam Rangka Penghitungan Alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya;
Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 8 8 2 );
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENILAIAN
KINERJA DAERAH DAN PENENTUAN JUMLAH DAERAH
PERINGKAT TERBAIK DALAM RANGKA PENGHITUNGAN
ALOKASI DANA INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2025
UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN SEBELUMNYA.
KESATU : Menetapkan:
- klaster daerah;
- kriteria utama;
- indikator kinerja, sumber data dan periode data, bobot variabel kinerja; dan;
- jumlah daerah peringkat terbaik, dalam rangka penghitungan alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ;
- Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan ;
- Inspektur Jenderal, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan;
- Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian, Keuangan;
- Gubernur/Bupati/Wali Kota bersangkutan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2024
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 428 TAHUN 2024
TENTANG
PENILAIAN KINERJA DAERAH DAN PENENTUAN JUMLAH
DAERAH PERINGKAT TERBAIK DALAM RANGKA
PENGHITUNGAN ALOKASI DANA INSENTIF FISKAL TAHUN
ANGGARAN 2025 UNTUK PENGHARGAAN KINERJA TAHUN
SEBELUMNYA
KLASTER DAERAH, KRITERIA UTAMA, INDIKATOR KINERJA, SUMBER
DATA DAN PERIODE DATA, BOBOT VARIABEL KINERJA, DAN JUMLAH
DAERAH PERINGKAT TERBAIK DALAM RANGKA PENGHITUNGAN
ALOKASI DANA INSENTIF FISKAL TAHUN ANGGARAN 2025 UNTUK
PENGHARGAAN KINERJA TAHUN SEBELUMNYA
A. KLASTER DAERAH
Kategori Daerah Tertinggal Kapasitas Fiskal berdasarkan berdasarkan Peraturan Presiden Peraturan Menteri Keuangan Klaster Nomor 63 Tahun 2020 tentang Nomor 84 Tahun 2023 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Peta Kapasitas Fiskal Daerah Tahun 2020-2024 A Tinggi dan sangat tinggi Bukan daerah tertinggal B Sedang Bukan daerah tertinggal C Rendah dan sangat rendah Bukan daerah tertinggal
Sangat tinggi, tinggi, sedang, D Daerah tertinggal rendah, dan sangat rendah
B. KRITERIA UTAMA
KRITERIA UTAMA
Sumber Data Sumber Peraturan Opini Badan Data Opini Penetapan Daerah Pemeriksa Pemeriksa Peraturan Daerah mengenai Keuangan atas Keuangan mengenai Anggaran Klaster Anggaran Laporan atas Pendapatan dan Pendapatan Keuangan Laporan Belanja Daerah dan Belanja Pemerintah Keuangan Tahun Anggaran Daerah Tahun Daerah Pemerintah 2024 Anggaran Daerah 2024 Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Ditetapkan paling A Anggaran 2023 lambat tanggal 31 wajar tanpa Desember 2023 Badan pengecualian Kementerian Pemeriksa Tahun Anggaran Keuangan Keuangan 2022 dan Tahun Ditetapkan paling B Anggaran 2023 lambat tanggal 31 wajar tanpa Desember 2023 pengecualian
Tahun Anggaran Badan Ditetapkan paling 2023 wajar Pemeriksa C lambat tanggal 31 tanpa Keuangan Desember 2023 pengecualian Kementerian Tahun Anggaran Keuangan 2023 minimal
D -
wajar dengan pengecualian
C. INDIKATOR KINERJA, SUMBER DATA DAN PERIODE DATA, DAN BOBOT
VARIABEL KINERJA
- Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah Periode No. Variabel Kinerja Bobot Sumber Data Data Tingkat kemandirian daerah berdasarkan perbandingan antara Tahun realisasi penerimaan pajak Kementerian Keuangan 2022 dan
- daerah dan retribusi 100 dan Badan Pusat Tahun daerah dengan produk Statistik 2023 domestik regional bruto non minyak bumi dan gas bumi Tahun Interkoneksi sistem 2023 dan
- informasi keuangan 100 Kementerian Keuangan Tahun daerah 2024 Tahun Kementerian Sistem akuntabilitas 2022 dan Pendayagunaan
- kinerja instansi 100 Tahun Aparatur Negara dan pemerintahan 2023 Reformasi Birokrasi Tahun PT Sarana Multi 2022 dan Infrastruktur dan PT
- Creative financing 100 Tahun Penjaminan 2023 Infrastruktur Indonesia
- Kinerja Pelayanan Dasar Periode No. Variabel Kinerja Bobot Sumber Data Data Anak usia di bawah dua Tahun tahun yang mendapat 2022 dan
- 100 Badan Pusat Statistik imunisasi lengkap Tahun 2023 Tahun Kementerian Capaian standar 2022 dan Pendidikan,
- pelayanan minimum 100 Tahun Kebudayaan, Riset, pendidikan 2023 dan Teknologi Tahun 2022 dan
- Akses sanitasi layak 100 Badan Pusat Statistik Tahun 2023
Periode No. Variabel Kinerja Bobot Sumber Data Data Tahun Kementerian Pekerjaan 2022 dan
- Pengelolaan air minum 100 Umum dan Perumahan Tahun Rakyat 2023 Tahun Penurunan tingkat 2022 dan
- 100 Badan Pusat Statistik pengangguran Tahun 2023 Tahun Peningkatan indeks 2022 dan
- 100 Badan Pusat Statistik pembangunan manusia Tahun 2023
- Kinerja Dukungan Fokus Kebijakan Nasional Periode No. Variabel Kinerja Bobot Sumber Data Data 100 Tahun 2022 dan Kementerian
- Penurunan stunting Tahun Kesehatan 2023 100 Tahun 2022 dan
- Penurunan kemiskinan Badan Pusat Statistik Tahun 2023 Pengendalian inflasi 100 Tahun Kementerian daerah dari penghargaan 2024
- Koordinator Bidang tim pengendalian inflasi Perekonomian daerah
- Kinerja Sinergi Kebijakan Pemerintah Periode No. Variabel Kinerja Bobot Sumber Data Data
- Inovasi 30 Tahun Kementerian Dalam
- Inovasi daerah 100 2023 Negeri Tahun Kementerian
- Inovasi pelayanan 2024 Pendayagunaan 100 publik Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Pengelolaan Tahun Kementerian lingkungan hidup 100 2024 Lingkungan Hidup dan dan kehutanan Kehutanan
- Pelayanan 30 Tahun Kementerian 2024 Perencanaan
- Penghargaan Pembangunan pembangunan 100 Nasional/Badan daerah Perencanaan Pembangunan Nasional
- Pelayanan terpadu Tahun Badan Koordinasi satu pintu & 2023 dan Penanaman 100 percepatan Tahun Modal/Kementerian pelaksanaan 2024 Investasi
Periode No. Variabel Kinerja Bobot Sumber Data Data berusaha dengan kategori sangat baik
- Percepatan dan Tahun Kementerian perluasan 100 2024 Koordinator Bidang digitalisasi daerah Perekonomian
- Integritas 40 Tahun Tingkat persepsi 2022 dan Komisi Pemberantasan 100 korupsi Tahun Korupsi 2023
D. JUMLAH DAERAH PERINGKAT TERBAIK UNTUK SETIAP INDIKATOR
KINERJA
Klaster Provinsi Kota Kabupaten A 2 (dua) 11 (sebelas) 23 (dua puluh tiga) B 2 (dua) 5 (lima) 19 (sembilan belas) C 4 (empat) 7 (tujuh) 42 (empat puluh dua)
- 19 (sembilan belas) D
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Ditandatangani secara elektronik
SRI MULYANI INDRAWATI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah, perlu
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 8 8 2 );
