PMK
SINERGI BAGAN AKUN STANDAR PADA PEMERINTAH PUSAT DAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
- penyelenggaraan Sinergi BAS;
- kategori Sinergi BAS;
- penguatan koordinasi kelembagaan;
- kewajiban dan sanksi; dan
- pemantauan dan evaluasi.
Bagian Kesatu Umum
