PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM MUSEUM DAN CAGAR BUDAYA
Pasal 8
Tarif pemanfaatan benda koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan minimal jenis pengguna, jenis kegiatan, durasi/jangka waktu pemanfaatan, perawatan, nilai historis, nilai seni, taksiran nilai, dan/atau tenaga kerja.
