PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM MUSEUM DAN CAGAR BUDAYA
Pasal 6
Tarif penggunaan laboratorium dan studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan minimal bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli dengan memperhatikan fasilitas dan/atau durasi/jangka waktu pemakaian.
