Pasal 3
(1) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a terdiri atas:
- tarif pemeriksaan spesimen klinik dan pengujian sampel lingkungan;
- tarif pemantapan mutu eksternal;
- tarif kalibrasi dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
- tarif vektor dan binatang pembawa penyakit;
- tarif analisis masalah kesehatan berbasis laboratorium; dan
- tarif biorepositori.
(2) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan batas tarif tertinggi.
(4) Tarif layanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibagi berdasarkan:
- kategori layanan; dan
- zona.
(5) Penetapan kategori layanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh pemimpin Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan.
(6) Penetapan zona sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(7) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(8) Biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dibebankan kepada pengguna layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempertimbangkan aspek-aspek:
- kontinuitas dan pengembangan layanan;
- daya beli masyarakat;
- asas keadilan dan kepatutan; dan
- kompetisi yang sehat.
(10) Kontinuitas dan pengembangan layanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) huruf a minimal mempertimbangkan kebutuhan operasional.
(11) Asas keadilan dan kepatutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) huruf c minimal mempertimbangkan:
- kompleksitas layanan;
- durasi pemberian layanan; dan
- jenis pengguna.
