PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG LABORATORIUM
Pasal 20
(1) Tarif layanan Badan Layanan Umum Bidang
Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, tarif layanannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Prosedur penetapan tarif layanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pengelolaan badan layanan umum.
