PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG LABORATORIUM
Pasal 18
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 13,
Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 ditetapkan oleh
Pemimpin Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
