PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG LABORATORIUM
Pasal 15
Terhadap pengguna layanan yang terdiri atas:
- perusahaan asing;
- warga negara asing; dan/atau
- pengguna layanan yang menginginkan layanan dengan durasi layanan lebih cepat dari durasi layanan normal, dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam
