PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BIDANG LABORATORIUM
Pasal 12
(1) Tarif layanan penunjang lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf j ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar harga pasar.
(2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat pada Kementerian Kesehatan untuk menghasilkan layanan.
