PMK
BENTUK DAN TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. I
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2023
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Administrasi Kementerian
HASLAM 6 201012 2 002
jdih.kemenkeu.go.id
