Pasal 55
(1) Penyelenggara Pos menyampaikan:
- perincian pemberitahuan pabean kedatangan sarana Pengangkut (inward manifest) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
- daftar Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (3);
- CN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(3), Pasal 20 ayat (4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 43
ayat (1), Pasal 43 ayat (4), dan Pasal 43 ayat (5);
- PIBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 22 ayat (4);
- Pemberitahuan pemindahan penimbunan Barang Kiriman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (2); dan
- Pemberitahuan Konsolidasi Barang Kiriman (PKBK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), ke Kantor Pabean melalui sistem pertukaran data elektronik.
(2) Penyampaian oleh Penyelenggara Pos sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tulisan di atas formulir dalam hal:
- sistem pertukaran data elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia atau mengalami gangguan; dan/atau
- SKP tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) jam.
(3) Penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan dalam jangka waktu:
- paling lama 1 (satu) hari kerja sejak kedatangan Barang Kiriman impor; atau
- paling lambat sebelum Barang Kiriman ekspor dimasukkan ke Kawasan Pabean di tempat pemuatan. (3a) Jangka waktu penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dikecualikan dalam hal Penyelenggara Pos melakukan konfirmasi kepada pengirim dan/atau penerima Barang Kiriman untuk penyampaian data CN secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(8).
(4) Dalam hal terdapat invoice, packing list, dan/atau
Dokumen Pelengkap Pabean lainnya, Penyelenggara Pos harus menyertakannya pada saat penyampaian CN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c atau PIBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.
(5) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui sistem pertukaran data elektronik atau tulisan di atas formulir.
- Ketentuan huruf V sebagaimana tercantum dalam
