Pasal 3
(1) Penerima Barang merupakan Orang yang bertindak
sebagai Importir Barang Kiriman.
(2) Dalam hal Barang Kiriman merupakan barang hasil
perdagangan melalui PPMSE, Orang yang diperlakukan sebagai Importir Barang Kiriman yaitu:
- PPMSE yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean; atau
- badan usaha yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean yang telah ditunjuk sebagai perwakilan PPMSE yang berkedudukan di luar Daerah Pabean. (2a) Dalam hal PPMSE yang berkedudukan di luar Daerah Pabean belum menunjuk badan usaha yang berkedudukan di dalam Daerah Pabean sebagai perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Penerima Barang bertindak sebagai Importir Barang Kiriman.
(3) Orang yang bertindak atau yang diperlakukan sebagai
Importir Barang Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar bea masuk, cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau pajak dalam rangka impor.
(4) Pengirim Barang merupakan Orang yang bertindak
sebagai Eksportir Barang Kiriman.
(5) Orang yang bertindak sebagai Eksportir Barang
Kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban membayar bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
(6) Penyelenggara Pos bertindak sebagai PPJK dalam
pengurusan impor dan/atau ekspor Barang Kiriman.
(7) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) bertanggung jawab terhadap:
- pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam hal Importir tidak ditemukan; dan/atau
- pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam hal Eksportir tidak ditemukan.
- Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
