PMK
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
Pasal 27A
(1) Ketentuan mengenai pembatasan impor atas Barang
Kiriman pribadi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kebijakan dan pengaturan impor.
(2) Barang Kiriman pribadi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan Barang Kiriman dengan Penerima Barang selain badan usaha.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 28 diubah, sehingga
